MAKALAH MATA KULIAH KE-NU-AN
“ ASWAJA SEBAGAI MANHAJ AL-FIKR”
DISUSUN OLEH :
1. AGUSTINA ANDRIYANI NIM. 2103978
2. AN NISA UL WAKHIDAH NIM. 2103980
3. ARI WIDODO NIM. 2103982
4. DESWANTORO NIM. 2103986
5. MUKHLASIN NIM. 2103998
6. DESI SANIA LUFI NIM. 2104148
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA (STAINU) KEBUMEN
TAHUN AKADEMIK 2010/2011
Kata pengantar
السّلام عليكم ورحمة الله وبركا تة
Segala puji bagi Allah subhaanahu wa Ta’ala, Tuhan seru sekalian alam. Sholawat serta salam semoga tetap Allah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang tiada nabi selain beliau, sebagai penutup dan penyempurna agama-agama sebelunya.
Makalah yang berjudul “ Aswaja Sebagai Manhajul Al-Fikr” kami susun berdasarkan tugas kelompok mata kuliah Ke-NU-an dengan dosen pembimbing Bpk. M. Siswanto, M.Pd.I didalam penyusunan makalah ini taklepas dari bimbingan arahan serta saran dari beliau. Tak lupa kepada rekan-rekan mahasiswa STAINU kebumen yang telah berperan aktif dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Allah SWT memberikan manfaat sebesar-besarnya dengan disusunnya makalah ini. Sekian kiranya pengantar dari kami, segala kebenarannya dari Allah dab kekhilafan adalah dari kami semata sebagai hamba-Nya yang tak luput dari kesalahan. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan ampunan dan Rahmat-Nya kepada kita umat Islam Seluruhnya.
Wallahul Muaffiq Illa Aqwamith Thorieq
والسّلام عليكم ورحمة الله وبركا تة
Kebumen, 20 Nopember 2010
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Nahdlatul Ulama ( NU) adalah Jam’iyah yang didirikan oleh para Kiai Pengasuh Pesantren. Tujuan didirikannya NU ini diantaranya adalah :
a. Memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunah Wa al-Jama’ah yang menganut pola madzhab empat: Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Iamam Hambali.
b. Mempersatukan langkah para ulama dan pengikut-pengikutnya
c. Melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat manusia
Islam Ahlusunah wa al-jama’ah adalah ajaran sebagaimana diungkapkan oleh Rosullah SAW dalam sebuah hadits :
وَالذى نفس محمد ه لتفترقامتى على ثلاث وسبعين فرقة فواحدة فى جنّة وثنتان وَسَبعين فى النّارقيل : من هم يا رسول الله ؟ قال: اهل السنة والجماعة (.رواه الطبرانى)
Artinya : “ Demi Tuhan yang memegang Muhammad ditangganNya, akan berfirqah umatku sebanyak 73 firqah yang satu masuk syorga dan yang lain masuk neraka.”Bertanya para sahabat: “siapakah firqah (yang tidak masuk neraka) itu ya Rasulullah ?Nabi menjawab : “ahlusunnah wal jama’ah”. ( Hadits ini dirawayatkan oleh Imam Thabrani ).
Jadi , Islam Ahlus Sunnah Wal jama’ah adalah ajaran ( wahyu Alloh SWT ) disampaikan Nabi Muhammad SAW kepada sahabat-sahabat nya dan beliau amalkan serta diamalkan para sahabat. Memang ada yang menilai hadits tersebut mengandung kelemahan. Tetapi bila dijadikan pegangan dan pedoman untuk mengukur pandangan dan perilaku yang dapat dibenarkan ajaran Islam pasti lebih baik disebanding keterangan para pakar yang belum pasti kekuatan dan kebenarannya. Ciri Utama Aswaja NU adalah sikap : Tawassuth ( moderat) ,Tawazzun ( seimbang ), Tasamuh ( toleran )dan I’tidal ( keadilan )
II. Rumusan Maslah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini diantaranya :
1. Pengertian Asawaja
2. Aswaja secara historitas
3. Nilai-nilai yang terkandung dalam aswaja
4. Aswaja sebagai Manhaj Al-Fikr
III. Tujuan Penulisan
1. Mamenuhi tugas kelompok mata kuliah Ke-NU-an
2. Mengetahui Aswaja secara historitas dan nilai yang terkandung didalamanya
3. Dapat memahami Aswaja sebagai Manhaj Al Fikr
BAB II
PEMBAHASN
PEMAHAMAN ASWAJA SEBAGAI MANHAJ AL FIKR
A. PENGERTIAN ASWAJA
Dalam tradisi umat Islam di Indonesia, khususnya NU, penganut Aswaja biasanya didefinisikan sebagai orang yang mengikuti salah satu madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) dalam bidang Fiqh, mengikuti Imam al-Asy’ari dan Maturidi dalam bidang akidah dan mengikuti al-Junaydi dan al-Ghazali dalam bidang tasawwuf. Sejauh pengetahuan penulis, definisi ini pertama kali dirumuskan oleh Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana tertuang dalam Qonun Asasi NU.
Secara doktrinal, pengertian Aswaja di atas sama sekali tidak salah. Pengertian ini merupakan definisi operasional yang ditujukan untuk memudahkan pemahaman Aswaja. Definisi ini memang diperuntukkan bagi mereka yang, karena profesi dan tingkat keilmuan yang dimiliknya, tidak mungkin melakukan penelitian kesejarahan terhadap Aswaja. Jadi untuk memudahkan pemahaman, maka disediakanlah jawaban yang praktis operasional. Ini seperti Nabi yang ditanya Malaikat Jibril tentang pengertian Iman, Islam dan Ihsan. Jawaban yang diberikan Nabi merupakan jawaban praktis operasional. Meskipun Nabi yakin persoalan iman tidaklah sesederhana seperti yang digambarkannya, Nabi tidak memberikan pengertian yang njlimet, abstract dan filosofis. Pengertian yang demikian ini bukan merupakan konsumsi masyarakat awam. Jadi kalau Nabi memberikan definisi yang susah difahami awam, malah justru dapat mengkaburkan misi dakwah Islamiyahnya.
Dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari dengan pemberian definisi operasional Aswaja di atas sebenarnya merupakan sikap yang sangat bijak, yang didasarkan atas kenyataan bahwa kebanyakan umat Islam di Indonesia saat itu belum memungkinkan untuk bisa dibawa ke alam pemikiran Aswaja sebagai sebuah manhaj al fikr. Pola pendekatan Aswaja sebagai manhaj bisa dilakukan dengan cara melihat setting sosio-politik dan kultural saat doktrin itu lahir. Dengan demikian, dalam konteks Fiqh, misalnya, yang harus dijadikan dasar pertimbangan bukanlah produknya melainkan bagaimana kondisi sosial politik dan budaya ketika Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali melahirkan pemikiran Fiqhnya. Dalam bidang teologi maupun Tasawwuf juga harus dilakukan hal yang sama. Bukan apa doktrin yang ditawarkan oleh al-Asy’ari dan al-Maturudi, al-Junaidi dan al-Ghazali, tetapi pertanyaannya bagaimana kondisi sosial politik maupun budaya yang telah melahirkan doktrin tersebut.
B. ASWAJA SECARA HISTORITAS
Jika kita sepakat dengan proses kontekstualisasi ini, maka pemaknaan Aswaja jelas menghendaki kemampuan untuk melakukan pemaknaan kembali terhadap fakta-fakta sejarah yang melatar-belakangi lahirnya doktrin Aswaja.Berangkat dari pola pendekatan di atas, yang paling penting dalam memahami Aswaja sebagai manhaj adalah menangkap makna dari latar belakang kesejarahan untuk kemudian disarikan menjadi sebuah karakter yang mendasari tingkah laku dalam ber-Islam, dalam bernegara dan berbangsa.
Atas dasar inilah KH. Ahmad Siddiq (al-maghfur lah) benar sekali ketika merumuskan karakter Aswaja kedalam tiga sikap, yakni; tawasuth, i’tidal dan tawazun (pertengahan, tegak lurus dan keseimbangan). Ketiga karakter inilah yang menjadi kerangka acuan Aswaja baik dalam mensikapi permasalahan-permasalahan keagamaan maupun politik. Dan inilah yang sebenarnya menjadi inti dari cara memahami Aswaja sebagai sebuah manhaj al fikr. Selain ketiga karakter di atas, sebenarnya terdapat satu karakter lainya yang jarang diungkap yakni watak Aswaja yang cenderung mementingkan stabilitas social )Tasamuh/tepo sliro) Watak ini sepintas memang dipandang kurang progresif dan bahkan terkesan stagnan. Ini sudah menjadi konsekuensi dari kelompok besar. Karena besarnya itulah gerakan Aswaja menjadi tidak lincah sebagaimana gerakan rasionalis Mu’tazilah atau gerakan ekstrimis Khawarij.
Jadi persoalan yang selalu dihadapi kelompok pengikut Aswaja itu memang sangat kompleks, yakni bagaimana menciptakan stabilitas untuk kelompok masyarakat yang memiliki tingkat heterogenitas tingi.Kesimpulan bahwa Aswaja memiliki karakter tawasuth, i’tidal, tawazun dan mementingkan stabilitas ini bukan tanpa bukti kesejarahan. Semuanya dapat dilacak melalui sejarah kemunculannya. Pertengahan abad kedua Hijriayah mungkin menjadi waktu yang tepat sebagai starting point pelacakan lahirnya Aswaja. Dianggap tepat karena masyarakat Islam saat itu terpecah menjadi beberapa faksi akibat perang Siffin, perang antara Imam Ali dan Mu’awiyah b. Abi Sufyan yang terjadi pada bulan Mei tahun 657.Perang Sifin telah membuat masyarakat Muslim terpecah paling tidak menjadi empat kelompok, yakni kelompok Ali kw, kelompok Mu’awiyah, kelompok Khawarij dan kelompok Murjiah. Kelompok Murji’ah inilah yang sering disebut sebagai proto sunny atau cikal bakal Sunny. Ia merupakan kelompok mayoritas yang tidak mau terlibat dalam urusan politik praktis. Fungsi sosial mereka adalah penyeimbang diantara berbagai faksi yang bertikai. Mereka lebih menyibukkan pada gerakan moral dan kultural serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Diantara tokoh Sahabat Nabi yang menempatkan dirinya pada posisi netral adalah Abdullah b. Umar, Abi Bakrah, Imran b. Husein Muhammad b. Shalah, Sa’ad b. Abi Waqas dan lainnya yang pada saat terbunuhnya Usman b.Affan mulai menjauhkan diri dari urusan politik. Pada masa Tabi’in, kelompok netralis ini masih tetap konsisten dengan gerakan-gerakan kulturalnya. Meskipun diantara mereka ada beberapa yang terjebak dalam watak ekstrim “ke-murjiahan-nya”, secara komunal mereka masih menjadi bagian dari kelompok mayoritas netralis. Imam Abu Hanifah (w. 150/767) saat menentang pendapat ekstim kelompok Khawarij memberikan simpati terhadap kalangan murjiah tersebut. Ia mengaku bahwa pendapatnya itu sama seperti pendapat Ahlul ‘Adli was Sunnah. Labih jauh Abu Hanifah mengatakan “Berkenaan dengan julukan Murjit yang engkau berikan (sehubungan dengan pendapatku) maka apakah dosa dari orang-orang yang berbicara dengan adil (‘adil) dan yang oleh orang-orang yang menyimpang, sekalipun dijuluki demikian (‘adl)? Sebaliknya mereka ini (bukan Murjit-Murjit tetapi) adalah orang-orang penengah (‘adl) yang berada di jalan tengah” (Rahman, 1984:5). Karena inilah al-Asy’ari dalam Maqalat al-Islamiyin (1980:138) memasukkan Abu Hanifah sebagai kelompok Murjiah.
Watak Aswaja yang sangat menekankan pada pentingnya arti keseimbangan serta stabilitas sosial bahkan lebih terlihat lagi dari suatu konsepsi keagamaan yang sangat mengedepankan makna konsensus (ijma’). Dari kata-kata Ahli Sunnah waljama’ah itu sendiri secara eksplisit menunjukkan bahwa kesepakatan sosial merupakan hal yang sangat penting dalam memahami Islam. Dengan penelitian sepintas terhadap al-Muwatha karya Imam Malik b. Anas misalnya, kita dapat langsung faham bahwa kesepakatan sosial mendapatkan ruang yang cukup leluasa. Setelah mengutip hadith Nabi, Imam Malik sering memberikan komentar yang merujuk pada praktek masyarakat Madinah. Komentar-komentar itu biasanya diiucapkan dalam rangkaian kata-kata “qad madlat al-sunnah, al-sunnah ‘indana, al-sunnah allati la ikhtilafa ‘indana, al-amru almujtama ‘alaih indana, al-amru alladhi la ikhtilafa fihi ‘indana”.
Ini menunjukkan bahwa Imam Malik memandang kesepakatan sosial menjadi bagian dari mekanisme pemahaman keagamaan.Proses pembentukan kesepakatan sosial yang terjadi secara alami ini kemudian disanggah oleh Imam al-Syafi’i. Ia tidak mau menggunakan tradisi yang hidup (kesepakatan sosial) sebagai sandaran untuk membangun hukum Islam. Ia kemudian mengambil langkah dengan cara melakukan formalisasi kesepakatan sosial ke dalam bentuk Ijma’. Kesepakatan sosial yang pada masa Imam Malik berorientasi ke depan dan terjadi secara informal (sukuti), menjadi ijma yang berorientasi ke belakang dan berwatak formal.
Bukan saat yang tepat untuk membicarakan secara detail pola-pola pendekatan Ushuli baik yang dilakukan oleh Imam Malik maupun al-Syafi’i. Dengan gambaran singkat di atas, kami hanya ingin menunjukkan bahwa baik Imam Malik maupun al-Syafi’i, meskipun berbeda secara mendasar, tatapi memiliki concern yang sama dalam mensikapi arti pentingnya sebuah jama’ah. Jadi meskipun Imam al-Syafi’i lah yang memotong proses pembentukan sunnah dalam pengertian tradisi yang hidup (living radition) dan telah menghentikan aktivitas ro’y sebagai alat untuk menafsirkan Sunnah Nabi menjadi Sunnah yang hidup, motivasinya jelas untuk tujuan stabilitas jama’ah (social stability).
Bukan saat yang tepat untuk membicarakan secara detail pola-pola pendekatan Ushuli baik yang dilakukan oleh Imam Malik maupun al-Syafi’i. Dengan gambaran singkat di atas, kami hanya ingin menunjukkan bahwa baik Imam Malik maupun al-Syafi’i, meskipun berbeda secara mendasar, tatapi memiliki concern yang sama dalam mensikapi arti pentingnya sebuah jama’ah. Jadi meskipun Imam al-Syafi’i lah yang memotong proses pembentukan sunnah dalam pengertian tradisi yang hidup (living radition) dan telah menghentikan aktivitas ro’y sebagai alat untuk menafsirkan Sunnah Nabi menjadi Sunnah yang hidup, motivasinya jelas untuk tujuan stabilitas jama’ah (social stability).
Bisa dibayangkan, betapa kacaunya pemahaman keagamaan jika Imam al-Syafi’i tidak melakukan hal demikian. Jadi konsep stabilitas jama’ah inilah yang menjadi watak Aswaja, dan inilah inti Aswaja sebagai sebuah metoda pemahaman keagamaan.
C. NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM ASWAJA YANG MENJADI MANHAJ AL-FIKR
1. Tawassuth
Tawassuth biasa dimaknai berdiri di tengah, moderat, independent ( tidak memihak ke kiri dan kekanan ) tetapi memiliki sikap dan pendirian. Khairijul ujur awsthuha ( paling baik sesuatu adalah pertengahannya) tawssuth termasuk nilai yang mengatur pola piker, yang bagaimana kita mengarahkan pemikiran kita. Dalam rentang sejarah, kita menemukan bahwa nilai ini mewujud dalam pemikiran Imam yang tersebut diatas.
Dibidang aqidah atau teknologi, Al-Asy’ari dan al-Maturudi hadir sebagai pemikir yang tawassuth karena mereka mampu mengkomparasikan dua pemikiran (mu’tazilah yang selalu rasional mendudukan akal diatas segalanya termasuk Al-Qur’an dan As-sunnah yang sama sekali tidak akal sebagai tidak menempatkan akal sebagai salah satu metode untuk berfikir dalam mencari kebenaran)
Di bidang fiqih atau hukum Islam kita juga mendapatkan Abu Hanifah, Maliki Bin Anas, Al-Syafi’I, dan Ahmad sebagai pemikir yang konsep fiqih islamnya didasarkan kepada Al Qur’an dan As-Sunnah, tanpa kemudian ,menafikan akal sebagai metode fikir.
Di bidang tasawuf Al-Junaed dan Al-Ghozali tampil dengan pemikiran tassawuf yang berusaha mencari sinergitas antara kelompok falsafi dan konserfatif dia berhasil menampilkan konsep tassawuf sunni yang menjadikan takwa ( syariah) sebagai jalan utama menujua hakekat dengan demikian dia berhasil mengangkat fitrah tassawuf yang waktu itu dianggap sebagai ajaran sesat sebab terlalu syariah, seperti ajaran sufi al-hallaj. Apa yang dilakukan oleh Al-Junaedi dan Al-Ghozali sama dengan wali songo pada masa Islam dijawa ketika menolak ajaran Syekh Siti Jenar.
B. Tassamuh
Tassamuh adalah toleran, tepo sliro. Sebuah pola pemikiran dan sikap yang menghargai perbedaan tidak memasaksakan kehendak dan merasa benar sendiri. Nilai yang mengatur bagaiman kita harus bersikap dalam hidup sehari-hari, khususnya dalam kehidupan beragamna dan bermasyarakat. Tujuan akhirnya adalah pluralism atau keberagaman, yang saling melengkapi bukan membawa pada perpecahan.
Kita bisa menengok sejarah, bagaimana sikap para imam yang telah disebutkan diatas terhadap para penentang dari ulama-ulama lain yang berbeda pendapat dengan mereka, selama ajaran mereka tidak mengancam eksistensi agama Islam. Lihat pula bagaimana Wali Songo terhadap umat beragama lain (hindu-budha) yang sudah lebih dulu ada di Jawa, yang terpenting bagi mereka adalah menciptakan stabilitas masyarakat yang dipenuhi oleh kerukunan, sikap saling menghargai, dan hormat mengormati.
Diwilayah kebudayaan kita bisa menengok kebudayaan bagaimana wali songo mampu menyikapi perbedaan Ras, suku, adat istiadat dan bahasa sebagai elandinamis bagi perubahan masyarakat kearah yang lebih baik, perbedaan itu berhasil direkatkan oleh cita cita bersama untuk membentuk masyarakat yang berkeadilan, keanekaragaman untuk saling melengkapi.
C. Tawazun
Tawazun dalam pola hubungan atau relasi baik yang bersifat antar indifidu stuktur sosial Negara dan rakyatnya, maupun manusia dengan alam. Keseimbangan disini adalah bentuk hubungan yang tidak berat sebelah, tidak menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain. Dimana diharapkan terciptanya kedinamisan hidup.
Dalam ranah sosial yang ditekankan adalah kebersamaan derajat seluruh umat manusia. Yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaanya. Maka kita lihat dalam sejarah Nabi Muhammad SAW dan para Sahabat yang dengan tegas menolak dan menghapus perbudakan begitu pula sikap NU yang dengan tegas menentang penjajahan dan kolonialisme terhadap bangsa Indonesia.
Dalam wilayah politik, tawazun meniscayakan keseimbangan antara posisi Negara atau penguasa dengan rakyatnya. Kita lihat sikap Ahmad bin Hambal kepada Al-Makmun yang menindas para ulama yang menolak doktrin mu’tazilah. Namun kita juga bisa melihat contoh lain sikap seorang Al-Ghozali terhadap pimpinan yang adil bersama Nizam Al Muluk. Dia ikut berperan aktif dalam mendukung program pemerintahan memberi masukan atau kritik. Kita juga membandingkan posisi Wali Songo sebagai penasehat pengawas dan pengontrol kerajaan Demak bin Toro.
Dalam wilayah ekonomi tawazun meniscayakan pembangunan system ekonomi yang seimbang antara posisi Negara, pasar dan masyarakat. Dalam wilayah ekologi, tawazun meniscayakan pemanfaatan alam yang tidak eksploiratif ( Isrof) yang merusak lingkungan. Begitu juga ketika para intelektual muslim semacam Al-Khawariz, Al-Biruni dan yang lainnya menjadikan alam sebagai sumber inspirasi dan lahan penelitian ilmu pengetahuan.
D. Ta’adul/ I’tidal
Yang dimaksud ta’adul adalah keadilan, yang merupakan pola integrasi dari tawasuth, tasamuh, tawazun. Keadilan inilah yang dimaksud ajaran universal Aswaja. Setiap pemikiran sikap dan relasi harus selalu diselaraskan dengan nilai ini. Pemaknaan nilai yang dimaksud disini adalah keadilan sosial budaya, pendidikan, dan sebagainya. Sejarah membuktikan bagaimana Nabi Muhammad SAW mampu mewujudkannya dalam masyarakat madinah. Begitu juga Umar Bin Khattab yang telah menetapkan dasar bagi peradaban islam yang agung
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari paparan diatas dapat disimpulakan bahwa dengan munculnya berbagai macam kelompok yang mengatas namakan pengikut Aswaja, maka pemahaman Aswaja dikalangan warga NU sudah saatnya untuk dilaksanakan Orientasi dari Aswaja sebagai doktrin menjadi Aswaja sebagai metode pemahaman keagamaan. Hal ini penting digunakan guna memberikan pemaknaan konteks kesejarahan yang benar terhadap Aswaja. Karakter Aswaja yang tawasuth, I’tidal. Tawazun dan penekanannya pada stabilitas jama’ah itu historis ilmiyah dapat dipertanggung jawabkan. Karena ekstimitas ( tahtarruf) tidak dikenal dalam Aswaja, maka aliran Islam keras yang mengklaim dirinya sebagai penganut faham Aswaja bukan hanya para doksal tetapi historis
DAFTAR PUSTAKA
· Muzadi,KH.Abdul Muchith.2006 “Mengenal Nahdlatul Ulama” Surabaya : Kalista
· PMII Komisariat Joko Sangkrip 2010 Modul MAPABA
· Tim PWNU Jawa Timur.2007 “Aswaja An-Nahdliyah”. Surabaya:Khalista

